Otofemale.id - Selain pemotor yang nggak pakai helm, kamera tilang elektronik di Depok juga incar pelanggaran lain.
Adapun pelanggaran lain yang diincar kamera tilang elektronik di Depok adalah masuk jalur cepat.
Seperti diketahui, kawasan Jalan Margonda Raya di Depok terbagi menjadi jalur cepat dan lambat.
Motor dan angkot sejatinya hanya boleh melintas di jalur lambat, kecuali kalau hendak putar balik.
Baca Juga: Motor Matic Honda PCX Baru Bakal Segera Meluncur, Nggak Seperti Biasanya
Dengan adanya kamera tilang elektronik, maka sekarang motor yang masuk jalur cepat langsung bisa kejepret.
Kamera tilang elektronik di Depok, akan mulai beroperasi pada 17 Agustus mendatang.
Itu seperti yang dibilang Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda.
"Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang, terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat," kata Kompol Erwin Aras Genda yang dikutip Otofemale.id dari NTMCPolri.
Baca Juga: Motor Beli Pertalite Bisa Dapat Cashback Maksimal Rp 15 Ribu, Catat Tanggalnya
Selain motor, angkot juga ikut jadi sasaran tilang elektronik.
Menuju pelaksanaan tilang elektronik, maka mulai hari ini berlaku sosialisasi selama seminggu.
Baca Juga: Tambah Pengetahuan, Helm yang Bagian Wajahnya Terbuka Itu Jenisnya Bukan Half Face Loh
Sosialisasi tilang elektronik untuk motor dan angkot, akan dimulai dari Simpang Ramada Jalan Margonda Raya.
Pemberlakukan tilang elektronik untuk motor, bertujuan mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda.
Baca Juga: Harga Motor Matic Suzuki Mulai Rp 16 Jutaan, Kuy Ini Loh 5 Pilihannya
5 PELANGGARAN TILANG ELEKTRONIK
Nah ladies yang suka naik motor matic hati-hati yah, soalnya kamera ETLE ini bisa menangkap 5 pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara sepeda motor.Otofemale.id melansir Motorplus-online.com, berikut daftar pelanggaran dan denda tilang ETLE yang berlaku untuk pengendara sepeda motor :1. Pengendara yang tidak pakai helm diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.
Baca Juga: Untung Apa Buntung Ngemix Premium Pertamax Untuk Motor, Ini Kata AhliDengan denda maksimalnya Rp 250 ribu berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 291 ayat 2.2. Pengendara yang melanggar marka jalan diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).
Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.
3. Pelanggaran stop line diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.4. Terobos lampu merah diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c).
Baca Juga: Bahkan Lebih Murah Dari Skutik BeAT, Seperti Ini Tampang Honda Grazia dari IndiaDengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 287 ayat 2.5. Melanggar jalur busway diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 4 (a).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 (1)