Motor Matik Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dikendarai Cewek Bonceng 3, Polisi Ungkap Kronologinya

Senin, 31 Agustus 2020 | 14:28
@bekasi.terkini

Motor matik masuk tol Jakarta Cikampek, alami kecelakaan (30/8/2020).

Otofemale.ID - Cewek kendarai motor matik masuk tol, jadi viral di media sosial.

Video viral cewek masuk tol pakai motor matik itu, beredar pada Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Toyota Hilux Terbaru Hadir Saat Pademi Covid-19, Tampangnya Lebih Kokoh dan Gagah

Terlihat dalam postingan video itu bahwa mereka membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Membahayakan diri sendiri maksudnya boncengan tiga dan nggak pakai helm.

Baca Juga: SIM Terbaru Tanggal Kadaluarsanya Berubah, Nggak Pakai Tanggal Lahir Lagi Loh

Dan bahayakan orang lain kerena cewek itu kendarai motor matiknya di jalur cepat Tol Jakarta-Cikampek.

Kejadian cewek kendarai motor matik masuk tol Jakarta-Cikampek dibenarkan Kepala Induk I Satuan PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi.

"Benar, mereka masuk dari Bekasi Timur kemudian bertemu petugas saat patroli di KM 12.

Lantas kami minta untuk berhenti, mereka panik jalan terus," katanya seperti dikutip Otofemale.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Kymco Hadirkan Like 50 Dengan Tampilan Motor Matic Vintage, Harganya Cuma Rp 15 Juta

AKP Bambang juga memastikan kalau kejadian itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.

Panik diminta berhenti oleh petugas, mereka lalu tidak sengaja menyenggol mobil lain dan terjatuh di jalur 1 tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan keterangan polisi, pengendara yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.

Baca Juga: Motor Nopol Ganjil Disebutkan dalam Pergub Nomor 80 Tidak Boleh Menintas di Tanggal Genap, Fix Kena Gage?

"Mereka tidak mau berhenti hingga akhirnya di TKP kecelakaan jatuh usai tersenggol kendaraan.

Tidak ada cedera, hanya luka lecet-lecet," kata AKP Bambang.

Persoalan ini lantas ditangani lebih lanjut oleh Satgas Jasa Marga Cikampek.

DENDA MOTOR MASUK TOL

Motor matik atau apapun jenisnya, kalau sengaja masuk jalan tol bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1.

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu terhadap pemotor yang masuk tol, pihak operator jalan tol juga memiliki SOP.

Pengendara motor tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Viral Perempuan Naik Motor Bonceng Bertiga Masuk Tol dan Kecelakaan, Ini Kronologisnya

Editor : Octa

Baca Lainnya