No Hoax! Polisi Umumkan, Buka Blokir Gegara Kejepret Kamera Tilang Elektronik Sementara Nggak Bisa Dilakukan

Senin, 07 September 2020 | 17:37
Wartakota

Ada kamera tilang elektronik di kawasan Monas, Jakarta.

Otofemale.ID - Ladies yang dapat surat cinta gegara kejepret kamera tilang elektronik, sementara waktu nggak bisa lakukan konfirmasi atau juga buka blokir.

Secara resmi dilansir Otofemale.ID via akun @tmcpoldametro, berikan pengumuman terkait hal tersebut.

Baca Juga: Sangar! Devita Wati 2 Tahun Pegang Ekskavator, Pekerjaan Sebelumnya Cewek Banget

Adapun isi dari pengumuman itu "Diinformasikan kepada bapak.ibu/saudara/saudari pemegang Surat Konfirmasi pelanggaran ETLE Bahwa terhitung mulai tanggal 8 SEPTEMBER s/d 10 SEPTEMBER 2020, untuk pelayanan konfirmasi/buka blokir pelanggaran ETLE untuk sementara tidak dapat dilakukan karena proses maintenance. Dan mulai pelayanan kembali pelayanan kembali tanggal 11 SEPTEMBER 2020. Demikian untuk maklum dan terimakasih."

KAMERA SAKTI ETLE

Seperti yang sudah ladies tahu kalau Jakarta telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Toyota Yaris Facelift Besok Meluncur, Harga Yaris Hari Ini Mulai Rp 250 JutaanDengan menggunakan CCTV, maka pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bisa secara otomatis terkena Pasal dan diharuskan membayar denda atau dikurung dalam penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.Meskipun ladies mengendarai mobil yang tertutup dengan kaca, tapi kamera ETLE bisa menembus ke dalam dan mencatat jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi atau penumpang lho.

Hati-hati, kamera ETLE ini sudah ada puluhan yang terpasang di sejumlah lampu merah dan tersebar di seluruh Jakarta.Untuk tilang elektronik bagi pengemudi mobil, ada 6 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE.Berikut sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE untuk pengemudi mobil.

Baca Juga: Selebgram Kekeyi Pamer Mobil Baru, Ternyata Ini Wujud si Putih1. Melanggar Batas KecepatanSetiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).2. Menggunakan Ponsel saat MengemudiSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Baca Juga: Nissan Rilis Mobil Baru Nissan Kicks e-POWER, Bisa Ngecharge Baterai Sendiri3. Tidak Menggunakan Sabuk PengamanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak TerdaftarSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Mobil Mewah Range Rover Terbakar di Jalan Tol, Sering Banget Nih Kasus Sejenis5. Pelanggaran pada Bahu Jalan TolSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).6. Ganjil GenapSetiap pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Octa

Baca Lainnya