Motor Nopol Jakarta Jangan Sampai Nggak Lakukan Uji Emisi, Ini Akibatnya

Rabu, 30 September 2020 | 13:40
Nurul

Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada aturan baru, motor berusia 3 tahun wajib uji emisi

Otofemale.ID - Wajib lulus uji emisi di Jakarta, nggak hanya untuk mobil saja loh.

Motor yang umurnya 3 tahun, juga wajib lakukan uji emisi.

Menyoal soal kewajiban motor untuk lakukan uji emisi, ada sanksi kalau nggak melakukannya.

Baca Juga: Lihat Postingan Emak-Emak Lawan Arah, Kalau Kena Razia Bayar Dendanya Berapa Yah?

Sanksinya dari mulai tilang, disinsentif tarif parkir sampai akan sulit mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).

Khusus untuk sanksi sulit urus STNK gegra nggak lakukan uji emisi, seperti yang dikatakan Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemotor Nggak Bisa Ngelak, Modal KTP Petugas Bisa Pelanggar Wajib Masker Kena Denda Progresif

"Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK.

Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," kata Tiyana Brotoadi.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, wacana wajib lulus uji emisi untuk kendaraan pribadi agar bisa melakukan perpanjang STNK menurut Tiyana, sebenarnya sudah lama digaungkan.

Namun akibat satu dan lain, sedikit tertunda.

ATURAN UJI EMISI

Jakarta menerapkan aturanwajib uji emisi, seprti tertuang dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Juga: Motor Matik Terasa Nggak Responsif Lagi, Part Ini Bisa Jadi Sumber MasalahDalam Pergub itu juga, dituliskan sasaran wajib uji emisi untuk pemilik kendaraan pribadi.Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Baca Juga: Naik Motor Jangan Nyalip Ditikungan, Ahlinya Bilang Begini Pasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Baca Juga: Antisipasi Bau Badan Sebelum Naik Motor, Pakai Deodoran Model Roll On dan Stick(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor. "Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana.(*)

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com