Otofemale.ID - Coba ladies lihat baik-baik headline foto artikel ini.
Ada berapa banyak pelanggaran yang dilakukan emak-emak dalam foto itu.
Baca Juga: Pemotor Nggak Bisa Ngelak, Modal KTP Petugas Bisa Pelanggar Wajib Masker Kena Denda Progresif
Minimal yang kelihatan mata nih ya, emak-emak berhijab dan kendarai motor matik itu lakukan 3 pelanggaran sekaligus.
Dua pelanggaran yang dilakukan emak-emak itu kategorinya pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Depok Mulai Uji Coba Kamera Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini yang Diincar
Sedangkan 1 lagi adalah pelanggaran yang terkait dengan wajib pakai masker.
Kalau ditotal jendral, lumayan juga tuh emak-emak harus bayar dendanya.
Rinciannya terdiri dari pelanggaran lawan arah yang sudah diatur dalam Undang-Undang No 22
Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat (1) soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Waspada Ranjau Paku, Ini Temuan Relawan Penyapu Ranjau Paku Saber Community