Otofemale.ID - Demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja, besok Selasa (20/10/2020) akan kembali digelar.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang besok akan menggelar demo di kawasan Istana Negara.
Baca Juga: Harga Mitsubishi Xpander Termahal Rp 275 Jutaan, Besok Ada Barang Baru
Dari akun medsos @bem_si didapat jadwal aksi demo besok dan lokasinya.
Jadi aksi demo di Istana Negara selasa besok akan digelar mulai jam 13.00 WIB.
Buat ladies yang kendarai mobil, sebaiknya besok memantau rekayasa lalu lintas dari Polda Metro Jaya kalau hendak bepergian.
Selain itu, cek lagi jenis asuransi mobil yang ladies miliki.
Pasalnya kalau sampai terdampak aksi demo, bisa tekor bandar.
Seperti diketahui asuransi mobil standar itu terbagi menjadi 2 jenis, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.
Baca Juga: Sarung Transparan Berbahan Plastik Jadi Trend Baru Lindungi Mobil, Ladies Tertarik?Nah asuransi mobil yang dimiliki ladies yang mana nih?Kalau yang TLO maka akan menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan.
Baca Juga: Mobil Habis Terjang Banjir, Jajal Fungsi Rem Dulu Sebelum Tancap gasLalu kalau Comprehensive yang ditanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.Baik TLO maupun Comprehensive itu nggak cover kerusakan akibat terdampak demo atau huru hara loh.
Itu seperti tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentangPengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
Baca Juga: Facelift Toyota Innova, Ini Daftar yang Baru Termasuk Fitur Bikin Udara Kabin Lebih Bersih 3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Asuransi jenis Comprehensive sesungguhnya bisa untuk mencover kalau mobil sampai terdampak demo atau huru hara.
Asalkan pada asuransi comprehensive ditambahkan perluasan jaminan perlindungan.(*)