Ladies Cek Lagi STNK dan BPKB Motor Matiknya, Kalau Ada Salah Ketik Segera Diurus

Rabu, 21 Oktober 2020 | 23:34
Otomotifnet.gridoto.com

STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Nama pemilik dan juga alamat di STNK dan BPKB, harus sesuai KTP.

Ladies coba cek deh, STNK dan BPKB kalau memang itu atas nama sendiri.

Baca Juga: Risih Bunyi Decit Rem Motor Matik Kelar Terjang Banjir, Segera Lakukan Hal Ini

Kalau sampai kejadian ada yang salah (tulisan nama, alamat atau warna), segera diurus untuk dilakukan koreksi.

Kesalahan data pada STNK atau bahkan BPKB, bisa saja terjadi saat melakukan pengisian.

Baca Juga: Care N' Cheers : Sering Cuekin Tangki Bensin Motor Matik Injeksi Kosong, Umur Part Ini Bisa Nggak Panjang

Selain dari pemohon, kesalahan data juga bisa saja terjadi karena petugas Samsat kurang teliti.

Menyoal adanya kesalahan data seperti diatas, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.

"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya ditegaskan bagi masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Masker Saja Nggak Cukup Saat Naik Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dokter Sarankan Begini

Pasalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.

"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.

Baca Juga: Motor Matik Alami Selip Saat Diajak Hujan-Hujanan, ke Bengkel Minta Cek Bagian Ini

Menariknya lagi, perbaikan data ini ternyata tidak perlu bayar lagi lo.

"Tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya.

Nah, bagi kalian yang punya kendaraan dan informasi pada STNK tak sesuai, segera lakukan revisi dengan melengkapi beberapa syarat-syaratnya.

Adapun, revisi ini diklaim hanya butuh waktu 30 menit. Syaratnya juga mudah kok, cukup membawa BPKB, KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik.(*)Artikel ini sudah tayang di Otomania.com, judul : Awas, Segera Urus STNK dan BPKB yang Salah Ketik, Akibatnya Bisa Fatal

Editor : Octa

Baca Lainnya