Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ingat Ya Buka Sampai Jam 14.00 WIB

Senin, 02 November 2020 | 10:15
ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Ilustrasi layanan SIM keliling.

Otofemale.ID - Kondisi pademi Covid-19 seperti saat ini, mendingan perpanjang SIM jauh-jauh hari deh.

Daripada ladies pilih waktu perpanjangannya udah mepet tanggal kadaluarsa SIM, eh malah antriannya bejibun.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini, 2 Demo Jakarta Beda Urusan Hindari 2 Kawasan Ini

Nah untuk lakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.

Jakarta pada hari ini, Senin (2/11/2020), Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Baca Juga: Langsung Bikin Kinclong, Begini Caranya Membersihkan Kaca Dalam Mobil Tanpa Meninggalkan Goresan Halus

Penting banget diingat nih, jam operasionalnya dari jam 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut :

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.3. Jakarta Barat di Mall CItraland.4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.5. Jakarta Utara di Mall PTC Pulo Gadung.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Ini Cara Hindarinya

Untuk lakukan perpanjangan SIM, maka yang harus disiapkan adalah KTP dan SIM asli beserta kopiannya.

Selanjutnya ladies mengisi formulir permohonan dan ikuti tes kesehatan.

Baca Juga: Hujan Deras Mulai Turun, Perhatikan Beberapa Komponen Mobil yang Mudah Rusak Ini Saat Terkena Air

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM Ccuma Rp 75 ribu.

INGAT TANGGAL KADALUARSA

Surat izin mengemudi (SIM) baik untuk mobil atau motor, sekarang sudah memiliki aturan baru.

Kalau tahun sebelum-sebelumnya masa berlaku SIM dilihat dari tanggal lahir, kini aturan tersebut sudah enggak berlaku lagi.Tahun ini dan sampai seterusnya, masa berlaku SIM dilihat dari tanggal dibuatnya kartu.Yang berubah hanya tanggalnya saja ya ladies, untuk masa berlaku tahunnya masih tetap 5 tahun.Contohnya ladies perpanjang atau bikin SIM baru di tanggal 26 Agustus 2020, maka masa berlaku kartu sampai 26 Agustus 2025.Kalau misal ladies berulang tahun tanggal 31 Agustus, perpanjangan SIM tetap harus dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus.Kalau lewat dari tanggal 26 Agustus atau tanggal dicetaknya SIM, yang ada ladies bakal diminta untuk bikin SIM baru dan mengikuti tes lagi.(*)

Editor : Octa

Sumber : tmcpolda

Baca Lainnya