Jangan Sampai Lengah, Disini Sampai Desember 2020 Denda Telat Bayar Pajak Nggak Perlu Bayar

Jumat, 13 November 2020 | 15:04
Hai.grid.id

Banten bebaskan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor sampai desember 2020.

Otofemale.ID - Telat bayar pajak kendaraan tahunan, auto kena denda deh.

Dalam kondisi pademi Covid-19, ada loh yang denda telat bayar pajak nggak perlu dibayar.

Baca Juga: Nggak Perlu Ngeyel Urus SIM C Baru Wajib 17 Tahun, Polisi Ungkap Alasannya

Pemprov Banten sampai Desember 2020 nanti, bebaskan denda telat bayar pajak.

Relaksasi pajak kendaraan dari Pemprov Banten ini sudah dimulai sejak 5 November lalu dan akan berakhir pada 23 Desember 2020.

Baca Juga: Tarif Tol Cikampek Mobil Pribadi Naik Sebelum 12 Desember, Biaya Perjalanan Natal dan Tahun Baru Nambah Deh

Nggak hanya denda telat bayar pajak kendaraan tahunan saja yang dihapuskan.

Ada juga bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya (5/11/2020). Menurut Wahidin, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Apakah Hujan Bisa Merusak Cat Mobil? Begini Cara Merawat Mobil yang Digunakan untuk Berkendara Saat Hujan"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar.Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

Baca Juga: Ganti Karpet Mobil Kudu Pastikan 2 Hal Ini, Jangan Sampai Kena Masalah

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," ungkapnya.Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart, atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat. Artikel ini telah tayang di Wartakotalive, judul : Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat

.

Tag

Editor : Octa