Mobil Rusak Tertimpa Pohon Bisa Dapat Santunan Rp 25 Juta, Begini Cara Klaimnya

Jumat, 13 November 2020 | 17:51
Istimewa

Pohon tumbang di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020) malam.

Otofemale.ID - Mobil tertimpa pohon tumbang, jadi resiko yang bisa menimpa siapa dan kapan saja.

Resiko mobil tertimpa pohon tumbang, makin besar saat masuk musim hujan seperti sekarang ini.

Baca Juga: Ritual Panasin Mesin Mobil Disenangi Bocah, Ladies Wajib Waspada Ada Bahaya Mengancam

Ngomongin soal pohon tumbang, ladies tahu nggak kalau yang jadi korban kejadian itu bisa dapat santunan?

Jadi kalau di Jakarta, santunan untuk korban pohon tumbang diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Juga: Teman Lagi Galau Jangan Biarkan Kendarai Mobil Sendiri, Pakar Kasih Penjelasan

Adapun santunan yang diberikan untuk korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan yang diakibatkan kejadian itu.

Jumlah santunan yang diberikan untuk korban jiwa meninggal dunia Rp 50 juta.

Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.

Untuk tata cara pengajuannya adalah dengan mengirimkan surat permohonan klaim santunan.

Surat tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tarif Tol Cikampek Mobil Pribadi Naik Sebelum 12 Desember, Biaya Perjalanan Natal dan Tahun Baru Nambah Deh

Pemohon mengirimkan surat klaim santunan, disertai dengan 8 dokumen ini.

1. Surat keterangan kejadian dari polisi

2. Foto kejadian

Baca Juga: Apakah Hujan Bisa Merusak Cat Mobil? Begini Cara Merawat Mobil yang Digunakan untuk Berkendara Saat Hujan

3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB

4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)

5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian

6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)

7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)

8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, korban bisa mengirimkan surat dengan alamat dibawah ini.

Kantor Dinas Pertamanan dan Kota Provinsi DKI Jakarta Jalan Aipda KS Tubun No. 1, Jakarta Pusat.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya