Motor Barbuk Kasus Pencurian Oleh Polisi Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat yang Mau ambil

Senin, 28 Desember 2020 | 18:47
PMJNews

Motor barbuk kasus pencurian dikembalikan ke pemilik.

Otofemale.ID - Unit sepeda motor kasus pencurin yang jadi barang bukti (barbuk) dan disita polisi, dikembalikan pada pemiliknya.

Kali ini, Polsek Pulogadung, Jaktim yang melakukan pengembalikan barbuk sepeda motor yang disita.

Baca Juga: Kelihatan Keren, Ternyata Seperti Ini Rasanya Naik Motor Pakai Jaket Kulit atau Bahan Jeans

Kapolsek Kompol Beddy Suwendi seperti dikutip dari PMJNews yang langsung melakukan serah terima itu.

"Hari ini Polsek Pulogadung akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya.

Di mana kendaraan ini merupakan hasil curian dan hasil perampasan di daerah Bekasi, Tangsel dan Daan Mogot," ungkap Kompol Beddy di Mapolsek Pulogadung, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Satpas SIM Tutup, Perpanjangan SIM Tetap Bisa Kok

Tentunya bagi pemilik sepeda motor, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum lakukan pengambilan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi berupa surat kehilangan kendaraan.

Syarat ini perlu dipenuhi pemilik sepeda motor, untuk mencocokkan barang dan laporannya.

Selain itu, disesuaikan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

"Kita serahkan kepada pemiliknya sesuai dengan identitas kendaraan dengan mengecek ke Samsat Jakarta Timur," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat di Jawa dan Bali, Ini Aturan Kemenhub

Ia menambahkan, pihaknya kini masih menunggu masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mengambil kendaraannya di Mapolsek Pulogadung.

LARANGAN KONVOI TAHUN BARU

Seperti diketahui, menyambut tahun baru identik dengan perayaan di jalan dan diantaranya adalah konvoi motor.

Untuk perayaan tahun baru 2021 yang masih dalam kondisi pademi Covid-19, konvoi jangan diadakan dulu.

Himbauan untuk meniadakan konvoi saat malam perayaan tahun baru, dituangkan dalam Maklumat Kapolri.Melansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020).Baca Juga: Ingat 5 Hal Ini Dilarang Dilakukan Saat Sambil Ini Bensin di SPBU, Jangan Ngeyel YahKepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali.Di samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval.Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api. Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya