Otofemale.ID - Hasil rapid test antigen, beberapa waktu lalu digelontorkan sebagai syarat bagi yang hendak lakukan perjalanan.
Waktu itu, hanya perjalanan dengan menggunakan angkutan umum saja yang wajib menyertakan hasil Rapid Test Antigen.
Itu pun, masih difokuskan pada angkutan umum via udara alias pesawat terbang.
Ada kabar terkini soal hasil rapid test antigen sebagai syarat lakukan perjalanan.
Kabar terbarunya datang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Secara resmi dikeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahum baru di masa Covid-19.
SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor. Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bila perjalanan darat, masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi.
Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keseharusan. Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut ; d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;
f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ; Dijelaskan pula, bila anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat. "Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen