Otofemal.ID - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai pekan depan akan diterapkan untuk Jawa-Bali.
Tepatnya menurut Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan PPKM akan direncanakan mulai 11 Januari - 25 Januari 2021.
Baca Juga: Kabel Aki Jangan Sampai Kendor, Bisa Bikin Panik Gegara Indikator Ada yang Nyala
"Untuk pemberlakuan mulai 11 Januari 2021," ucap Kombes Pol Rudy yang dilansir dari PMJnews.
Adapun tujuan dilaksanakannya PPKM oleh pemerintah, tidak lain untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam katergori zona merah.
Baca Juga: Buntutnya Pemerasan, Ladies Wajib Waspada Modus Kejahatan di Jalan Raya yang Satu Ini
Dengan akan dilaksanakannya PPKM, ladies yang sehari-hari pakai mobil pribadi jangan enggan pakai masker.
Meskipun kondisinya di dalam mobil sendiri alias nyetir sendiri.
Memang nggak bisa dipungkiri saat sendirian di dalam mobil, risiko terjadinya penularan sebenarnya rendah.
Nggak pakai masker saat menyetir sendiri di dalam mobil, kemungkinan tertular Covid-19 hampir tidak ada.
Baca Juga: Pajak Progresif, Ladies yang Mau Beli Mobil Lagi Mesti Tahu Nih
Hal tersebut hanya berlaku apabila selama berkendara, Anda tidak membuka jendela mobil,
Juga tahu cara menyimpan masker secara baik dan benar, bisa terjangkau apabila sewaktu-waktu diperlukan, serta tidak berkontak dengan satu orang pun.
Terkait pakai masker dalam mobil edical editor SehatQ, dr. Anandika Pawitri dilansir dari Kompas.com menyebutkan bahwa sebenarnya perlu dilihat dari berbagai sisi.
"Saat di mobil, kita tidak tahu, misalnya ada kejadian tiba-tiba kita harus buka kaca mobil.Lalu, karena tidak pakai masker, jadi lupa dan berkontak tanpa perlindungan," ujarnya.(*)