Otofemale.ID - Ladies pernah dengar istilah pajak progresif pada mobil?
Kalau belum pernah, pajak progresif itu adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Baca Juga: Safety Belt Penumpang Juga Wajib Penumpang, Petik Pelajaran dari Musibah Tewasnya Chacha Sherly
Pelaksanaan dilapangannya, bila ladies miliki mobil lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama maka mulai mobil kedua dikenakan pajak progresif.
Salah satu tujuan dari pengenaan pajak progresif ini adalah untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
Baca Juga: Pilih Mobil SUV Berfitur Sunroof, 9 Hal Ini Wajib Ladies Pahami
DKI Jakarta jadi salah satu dari beberapa wilayah yang menerapkan pajak progresif pada pemilik mobil.
Adapun besaran pajak progresif di DKI Jakarta sebagai berikut.
1. Mobil pertama besaran pajaknya 2 persen
2. Kedua besaran pajaknya 2,5 persen
3. Ketiga besaran pajaknya 3 persen