Pelat Nomor Motor Hilang Jangan Didiamkan Bae, Ladies Segera Datangi Kantor Ini

Senin, 11 Januari 2021 | 13:10
Instagram.com/@satlantasgrobogan

Pelat nomor motor (ilustrasi)

Otofemale.ID - Coba ladies yang pakai motor matik cek kondisi pelat nomor yang menempel dikendaraannya.

Masih utuh apa sudah rusak, atau bahkan sudah hilang dari tempatnya.

Baca Juga: Ternyata Ban Gundul Nggak Rata Juga Terjadi di Motor, Ini Penyebabnya

Pelat nomor di motor pada kenyataannya lebih rentan rusak juga hilang.

Itu bila dibandingkan dengan pelat nomor yang terpasang di mobil.

Baca Juga: Terpaksa Naik Motor Diantara Pesepeda, Ladies Lakukan Hal Ini

Nah kalau pelat nomor motor matik ladies rusak atau bahkan hilang, jangan didiamkan saja.

Supaya nggak berurusan dengan petuas gegara pelat nomor, ladies segera lakukan cetak ulang.

No Debat! Jangan cetak ulang pelat nomor yang bukan pada tempatnya alias di kaki lima.

Cetak ulang pelat nomor motor yang hilang, wajib dilakukan di kantor Samsat.

Itu dikarenakan pelat nomor yang sah itu yang miliki tanda dan cetakan polisi.

Baca Juga: Awas! Motor Nggak Lulus Uji Emisi, Dendanya Bisa Berasa 'Keram-pokan'

Jadi kalau ladies sampai nekat cetak ulang pelat nomor selain di Samsat, bisa dibilang palsu.

Soal proses cetak ulang pelat nomor di Samsat, AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pastikan nggak rumit.

"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Sebelum ajukan pembuatan pelat nomor, ladies pastikan dulu membuat surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

Lalu jangan lupa, untuk siapkan biaya cetak ulang pelat nomor.

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga.(*)

Editor : Octa

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya