Otofemale.ID - Ada proyek pembangunan terowongn di kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.
Terowongan yang dibangun itu, nantinya akan menghubungkan kedua rumah ibadah tersebut.
Dengan adanya pembangunan terowongan, maka dipastikan akan dilakukan rekayasa lalu lintas.
Baca Juga: Awas Salah Isi Bahan Bakar, Ada Kejadian Toyota Innova Bensin Diisi Solar
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi beberkan rencana terkait rekayasa lalu lintas itu.
"Rencana penutupan mulai tanggal 20 Januari 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
Umumnya nih ya, rekayasa lalu lintas akan berlaku pada tiga titik lokasi.
Dari Jalan Banteng Timur yang dari Mabes AL (Jalan Gunung Sahari) menuju ke Pasar Baru dialihkan ke Jalan Banteng Barat.
"Lalu, jalan Perwira yang mau ke Pasar Baru dialihkan ke Pejambon.
Rambu sosialisasi sudah tapi rambu petunjuk belum terpasang," paparnya.
Baca Juga: Mobil Pribadi Wajib Sediakan APAR, Awas Ada Sanksinya Loh
INGAT ATURAN MASKER
Terkait dengan kewajiban masker, Pemprov DKI Jakarta ada aturan standarnya nih.Aturan tersebut dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1.
Disitu tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.
Lalu di Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah ada kriterianya.1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Nah kalau masker kain, 5 kriterianya ada di pasal yang sama ayat 3.1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.Tertulis dalam Pasal 6 ayat 1, sanksi aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.(*)