Otofemale.ID - Alat pemadam api ringan atau yang biasa disingkat APAR, mulai tahun ini wajib ada di mobil baru.
Nah kalau mobilnya nggak baru, perlu sediakan APAR nggak ya?
Baca Juga: Gempa Majene, Ingat Lagi Asuransi Mobil TLO dan Comperhensive Nggak Cover Bencana Alam
Mengingat maraknya kasus kebakaran mobil, sesungguhnya APAR perlu ada disetiap mobil.
Baik itu yang baru keluar diler ataupun yang sudah dipakai.
Baca Juga: Bye Masker Scuba! Ini Aturan Pakai Masker yang Berlaku di Jakarta, Ada Denda Rp 250.000
Selain soal maraknya kasus mobil kebakaran, APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.
Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Bagi yang nggak perduli dengan aturan tersebut, ,maka bisa kena sanksi sesuai Pasal 278: