Jenis APAR di Pasaran, Tahu Dulu Sebelum Beli untuk Mobil Pribadi

Selasa, 19 Januari 2021 | 21:55
www.thebracketeer.com

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam kabin mobil.

Otofemale.ID - Dirasa-rasa ya, ladies secepatnya beli APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk kebutuhan mobil pribadinya.

Kalau memang belum ada dan ladies rencana mau beli APAR, perlu tahu dulu nih jenis-jenisnya.

Ada 4 Jenis APAR yang perlu diketahui sebelum membeli.

Baca Juga: Lalu Lintas di Kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Ada Rekayasa, Ini Detailnya 1. APAR Jenis AirJenis ini menggunakan air dengan tekanan tinggi.APAR jenis ini bisa dibilang paling ekonomis.Namun, penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam, seperti kertas, kain, karet, plastik dan sebagainya (kebakaran kelas A).

2. APAR Jenis BusaPada jenis busa atau foam bisa dibilang lebih efektif lagi.Cara kerjanya adalah busa akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran.APAR ini cocok untuk kebakaran yang disebabkan cairan seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B) dan kebakaran kelas A.

Baca Juga: Mobil Terkena Abu Vulkanik Gunung Semeru dan Merapi, Jangan Asal Dilap!3. APAR Jenis Bubuk KimiaJenis ketiga adalah jenis bubuk kimia kombinasi mono-amonium dan ammoium sulphate.Alat ini cocok digunakan untuk kebakaran yang diakibatkan kelistrikan (kebakaran kelas C).4. APAR Jenis Karbon DioksidaSelain ketiga jenis APAR di atas, ada juga jenis karbon dioksida (CO2).

Menurut kegunaannya, APAR jenis ini lebih efektif untuk kebakaran kelas B dan kelas C.ATURAN APAR DI MOBILSelain soal maraknya kasus mobil kebakaran, APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Care N' Cheers : Ganti Bohlam Headlamp Mobil Bukan Cuman Asal Terang, Nggak Segampang Itu Ferguso!Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.Bagi yang nggak perduli dengan aturan tersebut, ,maka bisa kena sanksi sesuai Pasal 278:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya