Halangi Laju Ambulan Auto 'Dikeroyok' Netizen Deh, Ingat 7 Kendaraan Ini Dapat Prioritas di Jalan

Jumat, 29 Januari 2021 | 17:50
Kompas.com

Ambulans sedan bertugas (Ilustrasi)

Otofemal.ID - Dilakukan nggak sengaja atau sengaja, pelaku yang halangi laju ambulan pasti auto dikeroyok netizen.

Terbaru kejadian halangi laju ambulan yang auto dikeroyok netizen adalah yang diposting akun @warung_jurnalis.

Baca Juga: Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prioritaskan Tilang Elektronik, Yuk Kenali Jenis Pelanggarannya

Video postingannya memperlihatkan aksi pengguna mobil jeni MPV warna hitam, halangi ambulan.

Pada caption postingan itu dituliskan pengendara MPV hitam itu sengaja halangi ambulan yang membawa pasien.

Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini

Saat kejadian, ambulan sedang membawa pasien rujukan dari puskesmas Rengasdegklok menuju RSUD KArawang.

Supaya ladies nggak mengalami hal seperti itu, ada baiknya tahu bahwa ambulan jadi 1 dari 7 kendaraan yang dapat prioritas di jalan.

Adapun 7 kendaraan yang dapat prioritas di jalan menurut UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134, sebagai berikut :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Mobil Umur 10 Tahunan Butuh Spek Oli yang Kental, Jangan Bingung Lagi Ya

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Mobil Ladies Nggak Lolos Uji Emisi, Hayo Ngaku Sering Lakukan Ini Yah

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apa yang dilakukan pengemedi MPV dengan halangi laju ambulan, termasuk melanggar lalu lintas dan bisa kena pasal.

Sanksi dari pelanggaran yang diatur dalam Pasal 287 ayat (4), ancama kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya