Otofemale.ID - Sistem tilang elektronik, saat ini yang lagi banyak jadi perbincangan.
Itu setelah Kapolri baru Komjen. Pol Listyo Sigit Prabowo colek-colek sistem tilang elektronik.
Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini
"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE," tegas Komjen Pol. Listyo Sigit waktu berhadapan dengan KOmisis III DPR-RI.
Menjadi hal yang diproritaskan orang nomor 1 di kepolisian, ladies wajib tahu pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Kaca Spion Mobil, Ternyata Setingannya Bisa Tergantung Kondisi
BTW tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik diantaranya :
1. Helm SNI
Pengendara dan boncenger motor tidak menggunakan helm SNI.
Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Mobil Umur 10 Tahunan Butuh Spek Oli yang Kental, Jangan Bingung Lagi Ya