Ganjil Genap di Bogor, Cuman Weekend Saja dan Khusus Kendaraan Pribadi

Jumat, 05 Februari 2021 | 18:58
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

Walikota Bogor, Bima Arya (kiri), Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro (kanan) akan menerapkan aturan ganjil genap setiap Jumat hingga Minggu.

Otofemale.ID - Pemkot Bogor besok, Sabtu (6/2/2021) berlakukan sistem ganjil genap.

Semua kendaraan pribadi (mobil dan motor) baik yang ada maupun akan masuk Bogor, kena aturan ganjil genap tersebut.

Baca Juga: APAR Dry Chemical Powder Ada di Daihatsu, Bisa Padamkan Kebakaran Jenis Ini

Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.

"Warga Bogor dan Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap (Gage) mulai hari Sabtu (6/2/2021)," kata Bima Arya dalam video resminya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Beli Mitsubishi Xpander Cross dengan Budget Rp 290 Juta, Sudah Dapat yang Paling Ciamik

Weekend ini, pelaksanaan ganjil genap mulai sabtu sampai minggu.

Nah minggu depannya, pelaksanaan ganjil genap di Bogor start dari hari jumat.

Dalam video yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, agar seluruh warga Bogor maupun sekitarnya memperhatikan tanggal saat melakukan perjalanan.

Hal ini karena jika nantinya pelat nomor kendaraan yang dikendarai tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap maka akan diputar balikkan.

Baca Juga: Main Handphone Sambil Mengemudi Mobil Jadi Incaran Kamera Tilang Elektronik, Lihat Deh Sanksinya

"Saya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua, baik warga Bogor maupun luar Bogor maka pada tanggal tidak sesuai dengan pelat nomornya akan kami diputarbalikkan kembali ke tempat asal," tegasnya.

Ganjil genap di Bogor menyasar kendaraan pribadii, sedangkan angkutan umum ada aturan sendiri.

Baca Juga: Posisi Tangan Saat Kemudikan Mobil, Ingat Lagi Supaya Aman Terkendali

Angkutan umum diwajibkan mentaati pembatasan operasional dan juga kapasitas penumpang saja.

Menerapkan ganjil genap pada kendaraan pribadi di Bogor karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dianggap tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.(*)

Tag

Editor : Octa