Otofemale.ID - Daihatsu lengkapi unit baru produksi Januari 2021 dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).Hal tersebut dilakukan sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor.
Baca Juga: Main Handphone Sambil Mengemudi Mobil Jadi Incaran Kamera Tilang Elektronik, Lihat Deh Sanksinya"Dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman. Sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara," ujar Anjar Rosjadi Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor dalam keterangan tertulis, Kamis (02/02/2021).
Baca Juga: Posisi Tangan Saat Kemudikan Mobil, Ingat Lagi Supaya Aman TerkendaliAPAR dalam mobil Daihatsu, diletakkan di bawah bangku penumpang depan dan berlaku pada semua line up produk.Terkait letak APAR, hal tersebut sudah dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang maupun pengemudi.
Sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.Pastinya APAR yang dipakai Daihatsu sudah SNI dan berisikan dry chemical powder.
Baca Juga: Mobil Pribadi Wajib Sediakan APAR, Awas Ada Sanksinya Loh Penggunaan APAR jenis dry chemical powder dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.Selain itu, APAR yang digunakan Daihatsu dinilai aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.
Baca Juga: Jenis APAR di Pasaran, Tahu Dulu Sebelum Beli untuk Mobil PribadiUntuk model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu.Serta kebakaran pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar, bahkan kebakaran pada benda kelistrikan.
ATURAN APAR DI MOBILSelain soal maraknya kasus mobil kebakaran, APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Mobil Baru Jangan Lewatkan Servis Rutin Pertama, Ini AlasannyaDalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.Bagi yang nggak perduli dengan aturan tersebut, ,maka bisa kena sanksi sesuai Pasal 278:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."(*)