Mobil Kelelep Banjir Klaim Asuransi Bisa Ditolak, 2 Hal Ini Pemicunya

Senin, 08 Februari 2021 | 22:34
Wartakotalive.com

Mobil kelelep banjir klaim asuransinya bisa ditolak (ilustrasi).

Otofemale.ID - Ladies kudu tahu, mobil terdampak banjir klaim asuransinya bisa gugur.

Ada 2 hal yang membuat ladies nggak bisa klaim asuransi meski mobilnya terdampak bencana alam.

Hal yang pertama adalah karena ladies nekat menerobos banjir, sehingga mobil alami masalah.

Baca Juga: Suzuki Buka Layanan Uji Emisi Mandiri, Ini Daftar Bengkel Resminya

Selanjutnya yang bisa bikin klaim asuransi mobil terdampak banjir gugur adalah saat mengemudi, ladies nggak bawa surat-surat resmi.

Maksudnya ladies mengemudikan mobil nggak bawa STNK atau juga SIM.

CARA KLAIM ASURANSI

Baca Juga: Main Handphone Sambil Mengemudi Mobil Jadi Incaran Kamera Tilang Elektronik, Lihat Deh Sanksinya

Katika mobil ladies terimbas banjir dan sudah melakukan perluasan klausal, maka tinggal klaim saja.

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra memastikan mengurus klaim itu gampang.

"Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah.

"Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel, ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mobil Terdampak Banjir, Siapkan Ini Saat Hendak Klaim Asuransi

Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim.

Pastikan pemilik kendaraan menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM, walaupun kelengkapan

ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil di angkut ke bengkel.

"Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti.

Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot," kata Iwan. (*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya