Jakarta Larang Mobil 10 Tahun Keatas Beredar, Sedang Diformulasikan!

Jumat, 26 Februari 2021 | 20:59
Shopanddrive.com

Mobil umur 10 tahun keatas bakal nggak boleh beroperasi di Jakarta (ilustrasi)

Otofemale.ID - Kendaraan yang beroperasi di Jakarta, wajib lolos uji emisi.

Aturan lolos uji emisi itu, nantinya akan ditambah lagi.

Baca Juga: Wuling Bikin Program Lebih Ringan Beli Sekarang, Ada Harga Istimewa

Pemprov akan menambahkan aturan larangan mobil berusia 10 tahun ke atas melenggang di Jakarta.

Tujuannya sama dengan aturan lolos uji emisi, yakni mengedalikan kualitas udara.

Aturan larangan mobil umur 10 tahun ke atas beroperasi di Jakarta, tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019.

Baca Juga: Hyundai Peduli Banjir Sampai Akhir Maret 2021, Dapat Towing Gratis

Ingub yang diimaksud berisikan tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

"Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal dikutip dari Kompas.com.

Namun, lanjut dia, saat ini belum ada ketetapan regulasinya.

Baca Juga: Doyan ke Bengkel, Wajib Tahu Kapan Jadwal Rutin Ganti Minyak Rem

Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya.

Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Begini Cara Selamatkan Bagian Interior

Nggak cuman kendaraan pribadi saja yang wajib taati aturan tersebut.

Melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan nggak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun.

Juga wajib lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan

Tag

Editor : Octa