Ingat! Belok Kiri Nggak Boleh Langsung, Jangan Norak Mainan Klakson

Jumat, 26 Februari 2021 | 21:42
@budayadisiplin

Belok kiri sudah nggak boleh langsung.

Otofemale.ID - Aturan belok kiri nggak boleh langsung, sudah berlaku sejak 2018 silam.

Namun banyak pengemudi mobil yang masih belum ngerti aturan belok kiri sudah nggak boleh langsung.

Baca Juga: Beli Mobil Seken, 2 Ciri Ini Bisa Jadi Penanda Bekas Kelelep Banjir

Hayo siapa yang nggak percaya dengan fakta diatas?

Kalau nggak percaya, coba deh perhatikan saat persimpangan traffic light.

Baca Juga: Hand Grip Mobil Biasa Jadi Tempat Cantelan Baju, Padahal Ini Fungsinya

Kalau ada motor atau kendaraan lain yang berhenti disisi kiri jalan saat lampu menyala merah, pasti ada saja klakson pengendara mobil dibelakang yang menyala.

Nggak sekali dua kali klakson pengemudi dibelakang akan menyala, bisa berulang kali.

Yang doyan mainan klakson dalam kondisi seperti ini nih, mesti dibacain.

Bukan dibacain ayat kursi ya, kan bukan jin atau setan.

Baca Juga: Wuling Bikin Program Lebih Ringan Beli Sekarang, Ada Harga Istimewa

Pengemudi mobil yang masih doyan mainan klakson seperti diatas itu, perlu dibacain UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 112 Ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur itu semua.

Baca Juga: Hyundai Peduli Banjir Sampai Akhir Maret 2021, Dapat Towing Gratis

Bunyi dari undang-undangnya adalah bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.

DULU MEMANG BOLEHFounder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan.

Itu sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.

Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” ucap Jusri dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya