Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
3 tahun yang lalu
Nyalakan lampu sein ada aturannya. MAsih banyak pengendara motor yang nyalakan lampu sein secara mendadak.
Kecelakaan lalu lintas bisa dipicu oleh cara belok yang sembarangan. Maksudnya, cara berbelok yang nggak pakai sein atau tanda itu sembarangan.
Aturan belok kiri nggak boleh langsung, sudah berlaku sejak 2018 silam. Namun sayangnya masih saja ada pengemudi mobil yang nggak ngerti.
Nyalakan lampu sein saat hendak belok wajib hukumnya dan ada aturan main. Jadi jangan asal nyalakan sein saat belok.
Popular
1 tahun yang lalu
Tag Popular