Miris! Demi Pamer, Emak-Emak Rela Bayar Nopol Dinas TNI Bodong Sampai Jutaan Rupiah

Kamis, 04 Maret 2021 | 23:33
kolase instagram dan YouTube

Kenakan Baju Putih dengan Rambut Terurai, Sosok Wanita yang Kemarin Sombong Pamer Toyota Camry dengan Pelat Dinas TNI Kini Muncul: Itu Pelat Bodong, Saya Membuat Itu di Kota Bandung

Otofemale.ID - Toyota Camry bernopol dinas TNI 3423-00, viral di medos.

Tak ayal, pemilik sedan mewah itupun langsung diburu POM TNI.

Itu dikarenakan, nopol yang dipakai ternyata nggak terdaftar alias palsu bin bodong.

Baca Juga: Harga Mobil Baru Honda yang Kena Diskon PPnBM, Brio RS CVT Nggak Sampai Rp 200 Juta

Nggak pakai menunggu lama, emak-emak pemilik Toyota camry bernopol dinas TNI bodong itupun ditangkap.

Kabar penangkapan emak-emak pakai nopol TNI bodong dibenarkan Kepala Bidang

Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto.

"Sekitar pukul 23.30 WIB, Puspom TNI dan anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil beserta dengan pelaku yang menggunakan plat nomor dinas TNI," ujar Edys dikutip dari PMJnews.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, bahwa pelaku pembuat konten TikTok yang menggunakan plat nopol palsu tersebut berinisial RHK alias Pooja telah ditangkap oleh POM TNI.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Bekasi Mulai Pertengahan Maret 2021, Ini yang Diincar

Pelaku mengakui perbuatannya dan kendaraan tersebut adalah mobil pribadi dengan plat nomor TNI palsu atau bodong.

Dikatakan juga kalau pelaku mendapatkan nopol TNI palsu itu dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September tahun lalu (2020).

SANKSI PAKAI NOPOL PALSUUntuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.

Baca Juga: Minat Beli Mobil Baru yang Kena Diskon PPnBM, Lakukan Ini Pada Mobil Lamamu Biar Cepat LakuAturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)

Tag

Editor : Octa

Sumber PMJNews