Otofemale.ID - Bekasi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) pada bulan ini.
Atau tepatnya pada pertengahan Maret 2021 nanti, tilang elektronik berlaku di wilayah Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini
"Kita mulai terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya ialah penegakkan hum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021) dikutip dari Kompas.com.
Titik lokasi penerapan tilang elektronik di Bekasi, berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Koridor
Target pelanggaran tilang elektronik di BEkasi, diantaranya pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat berkemudi, dan lainnya.
"Termasuk penggunaan sabuk pengaman".
"Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya nanti akan di-setting jaringan dan lain-lain," papar AKBP Ojo Ruslani.
10 POLDA INDONESIA
Sebanyak 10 Polda di Indonesia, siap rilis sistem tilang elektronik.
Baca Juga: Main Handphone Sambil Mengemudi Mobil Jadi Incaran Kamera Tilang Elektronik, Lihat Deh SanksinyaSeperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo targetkan sistem tilang elektronik diterapkan di Indonesia.Kepastian 10 Polda siap rilis, dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf."Sebagai tahap awal launching ETLE di 10 polda rencananya tanggal 17 Maret 2021,” kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).Daftar 10 Polda yang siap rilis sistem tilang elektronik adalah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau.Kemudian Polda Jambi, Sumatera Barat, Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.(*)