Motor Knalpot Racing Diincar Polisi, Sanksinya Sesuai Pasal Ini

Senin, 15 Maret 2021 | 20:09
Twitter.com/tmcpoldametro

Ilustrasi razia knalpot racing.

Otofemale.ID - Motor yang menggunakan knalpot racing (bising) di Jakarta, masih jadi incaran polisi.

Weekend kemarin, pihak yang berwajib kembali merazia motor yang menggunakan knalpot bising.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya nggak hanya menindak motor pakai knalpot racing di kawasan Monas saja.

Baca Juga: Pakai Helm Bisa Picu Masalah Rambut Rontok, Beneran Nggak Sih?

Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, juga jadi area yang disterilkan dari motor bernalpot racing.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Jakpus, Kompol Lilik Sumardi menegaskan mau masuk dari mana saja akan diseleksi.

"Bukan hanya HI, tapi dari Patung Bundaran Senayan sampai Harmoni.

Mau masuk juga dari Diponegoro itu kita seleksi, kalau ada yang berisik-berisik kita embat lah (tindak)," ungkapnya seperti dilansir dari PMJNews.

Terkait dengan penggunaan knalpot racing pada motor, Kompol Lilik memastikan kalau mereka yang melanggar dikenakan tilang.

Adapun pasal yang terkait dengan pelanggaran itu ada di UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Cara Tahu Kampas Rem Cakram Motor Matik Saatnya Ganti, Bisa Dilihat dan Didengar

Dalam pasal 285 dituliskan bahwa Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

KAWASAN RAZIA DIPERLUAS

Kabar terbaru dari razia knalpot racing motor, digelar lagi oleh Polda Metro Jaya.Untuk kali ini nggak hanya di kawasan Monas, razia hingga Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Uji Emisi Gratis Buat Motor di Jakarta Timur, Jangan Ketinggalan! "Kami melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir PMJNews.Pelaksanaan razianya sediri, dilakukan pada rabu malam (10/3/2021)

"Ya, kami perluas razianya ini. Anggota dilapangan akan memberikan sanksi tegas terhadap pengendara yang nekat melintas di kawasan tersebut dengan menggunakan knalpot bising,” sambungnya.Razia ini sama sekali tidak menutup akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin, namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya