Otofemale.ID - Pengendara motor bisa lakukan uji emisi gratis, setiap hari selasa.
Uji emisi gratis buat motor ini, disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Sabtu-Minggu Motor Knalpot Racing Dirazia Polisi, Hasilnya Wow!
Adapun lokasi dari uji emisinya di kawasan Cililitan, Krmat Jati, Jakarta Timur.
Atau tepatnya ada di kantor Dinas LH DKI Jakarta.
Baca Juga: Motor Lawas Semua Merek Bisa Ditukar Motor Baru Yamaha, Begini Caranya
Di lokasi tersebut, jadwal uji emisi buat motor mulai dari jam 08.00-14.00 WIB.
"Kalau mau ( uji emisi sepeda motor) di kantor Dinas Lingkungan Hidup, kami ngadain gratis setiap Selasa, jam 08.00-14.00 WIB," kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.
WAJIB LOLOS UJI EMISI
Seperti yang sudah banyak diberitakan, Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.Pergub (Peraturan Gubernur) terbaru, yakni Nomor 66 Tahun 2020 perketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.
Baca Juga: Nopol Honda PCX Nia Ramadhani Bisa Kembar dengan Banyak Seleb, Honda Bilang BeginiSelengkapnya yang tertulis dalam Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020, terkait uji emisi adalah sebagai berikut :Pasal 2 ;(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor
Baca Juga: Motor Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Langgar 2 Pasal Sekaligus, Percaya?(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Pasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.(*)