Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Rencana Korlantas Polri

Senin, 29 Maret 2021 | 15:05
octa saputra/Otofemale.id

Mobil pemudik penuhi Gerbang Tol Cikampek.

Otofemale.ID - Korlantas Polri menindaklanjuti aturan pemerintah yang melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Adapun yang akan dilaksanakan Korlantas Polri terkait larangan mudik tersebut adalah melakukan penyekatan sampai operasi yustisi.

Baca Juga: Awas Kamera Tilang di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Mobil

Baik penyekatan maupun operasi yustisi, dilakukan Korlantas Polri untuk membatasi pergerakan masyarakat.

Rencana Korlantas Polri untuk menindaklanjuti larangan mudik itu, disampaikan oleh Kabag Ops, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Baca Juga: Supir Angkot Bikin Emosi Jiwa, Begini Saran Pakar Safety Driving

"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi.

Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ujarnya seperti dilansir dari PMJNews.

Kendati begitu, Kombes Pol Rudi belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik.

Beliau memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Marka Jalan Chevron Bisa Berabe Kalau Diinjak, Kuy Kenalan!

"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," tegasnya.

Sebelmnya dikabarkan soal mudik lebaran 2021, pemerintah fix mengeluarkan larangan.

Baca Juga: Sah! Tilang Elektronik Nasional, Pengendara Nakal Siap-Siap 'Kejepret'Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan larangan resmi dari pemerintah soal mudik lebaran tahun ini."Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Ditegaskan juga olehnya bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.Meski larangan mudik ada waktunya, namun warga juga dihimbau untuk tidkamelakukan perjalanan luar kota.Baik sebelum ataupun sesudah tanggal resmi pelaksanaan larangan mudik.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya