Otofemale.ID - Pemerintah sudah memastikan larangan masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Meski memang mudik dilarang, namun bagi yang nekat melanggar aturan tersebut kalau ketangkep nggak akan ditilang.
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan penindakan tilang hanya dilakukan kalau pemudik melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Ada Diskon Beli Pertamax Selama April 2021, Begini Cara Dapatnya
"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan.
Kecuali kalau melakukan pelanggaran," jelas Kombes Rudy seperti dilansir dari Kompas.com.
Jadi jelas ya, sanksi yang masih nekat mau mudik adalah diminta putar balik ke daerah asal saat berangkat.
POLISI LAKUKAN SOSIALISASI
Untuk mengantisipasi terjadinya mudik, maka polisi akan melakukan sosialisasi.
Tentunya sosialisasi yang dilakukan terkait dengan larangan mudik.
Selain itu akan ada tindakan penyekatan yang dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan mudik lebaran.
Baca Juga: Wuling Kenalkan Logo Baru di Indonesia, Ada yang Merah dan Silver
"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," papar Kombes Rudy.
Jika kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat nggak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak.
Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.
"Kalau ada yang nekat, ya nanti kita sudah siapkan pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, kota atau kabupaten.
Baca Juga: Bayar Pajak Mobil Bakal Bisa Dari Ponsel, Antri...Loe Gue End!
Kalau nekat ya kita kembalikan ke asalnya," tegas Kombes Rudy.
Titik penyekatan rencananya akan diberlakukan di perbatasan n antar Provinsi dan Kota atau kabupaten.
Juga akan dilakukan di ruas jalan tol yang menjadi jalan utama menuju luar kota.(*)