Jasa Marga Dukung Larangan Mudik, Strategi Penyekatannya Seperti Ini

Senin, 19 April 2021 | 16:13

Ilustrasi mudik

Otofemale.ID - Larangan mudik Lebaran 2021, akan dimulai 6 Mei dan berakhir pada 17 Mei 2021 mendatang.

Agenda pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, didukung penuh oleh Jasa Marga.

Baca Juga: Wuling di IIMS Hybrid 2021, Sediakan Almaz RS Buat Dijajal Konsumen

Salah satu yang dilakukan Jasa Marga untuk mendukung aturan larangan mudik tahun ini adalah dengan melakukan penyekatan di jalan tol.

Adapun rencana dari dukungan Jasa Marga terhadap larangan mudik itu, seperti yang dikatakan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru.

Baca Juga: Boleh Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Syarat dan Ketentuan Belaku!

Dalam kesempatan yang sama, dikatakan juga bahwa apa yang dilakukan Jasa Marga didasari oleh diskresi polisi.

"Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point atau lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi kepolisian," katanya.

Sarana prasarana dan juga personel, akan disiapkan Jasa Marga untuk mendukung pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.

BOLEH MUDIK TAPI...

Tanggal 6 Mei jadi hari pertama dimana larangan mudik Lebaran 2021, akan diterapkan.

Baca Juga: Toyota di IIMS Hybrid 2021 Adanya di Hall D1, Banyak Program Menggiurkan Adapun masa berlaku larangan mudik lebaran itu selama 12 hari atau berakhir pada 17 Mei 2021.Sebelum tanggal tersebut diberlakukan, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Istiono mengatakan tidak akan melakukan penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Jateng Mulai Jagain Rest Area, Gubernur Ganjar : Kita Tungguin SemuaKita tak ada larangan bagi pemudik yang pulang kampung lebih awal atau sekarang.Syaratnya tetap jaga protokol kesehatan dan tak boleh ada kerumunan," jelas Kakorlantas Irjen Istiono dikutip dari Kompas.com.

Selain menjaga prokes, ada syarat lain yang wajib dipenuhi bagi yang mau mudik duluan.Disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan dalam dialog virtual bertajuk 'Tidak Mudik, Lebih Baik, Kamis (15/4/2021), ada 2 syarat ang harus dipenuhi masyarakat."Kalau ada perjalanan sebelum larangan itu, kepolisian dan stakeholder, petugas kesehatan, gugus tugas dan (dinas) perhubungan akan memastikan yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat bebas Covid," ungkapnya dilansir dari PMJNews.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com, PMJNews

Baca Lainnya