Otofemale.ID - Tanggal 6 Mei jadi hari pertama dimana larangan mudik Lebaran 2021, akan diterapkan.
Adapun masa berlaku larangan mudik lebaran itu selama 12 hari atau berakhir pada 17 Mei 2021.
Sebelum tanggal tersebut diberlakukan, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Istiono mengatakan tidak akan melakukan penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga: Pemudik Pakai Motor Jadi Incaran, Polda Metro Jaya Lakukan Ini
"Kita tak ada larangan bagi pemudik yang pulang kampung lebih awal atau sekarang.
Syaratnya tetap jaga protokol kesehatan dan tak boleh ada kerumunan," jelas Kakorlantas Irjen Istiono dikutip dari Kompas.com.
Selain menjaga prokes, ada syarat lain yang wajib dipenuhi bagi yang mau mudik duluan.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021, 5 Hal Ini Jadi Targetnya
Disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan dalam dialog virtual bertajuk 'Tidak Mudik, Lebih Baik, Kamis (15/4/2021), ada 2 syarat ang harus dipenuhi masyarakat.
"Kalau ada perjalanan sebelum larangan itu, kepolisian dan stakeholder, petugas kesehatan, gugus tugas dan (dinas) perhubungan akan memastikan yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat bebas Covid," ungkapnya dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: Sahur On The Road Dilarang, Ratusan Personil Jaga Senayan-Harmoni