Jakarta Berlakukan SIKM Selama Peniadaan Mudik Lebaran, Bukan Sekarang!

Jumat, 23 April 2021 | 23:29
@official.jasamarga

SIKM di Jakarta berlaku 6-17 Mei 2021.

Otofemale.ID - SIKM atau surat izin keluar masuk di Jakarta, belum diberlakukan sekarang.

Baru nanti saat larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku, maka demikian juga SIKM.

Seperti diketahui bahwa larangan mudik Lebaran 2021, baru akan berlaku pada 6-17 MEi 2021.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Mulai H-14 Sampai H+7

Saat ini yang berlaku adalah pengetatan, dari H-14 sampai H+7 Lebaran 2021.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari PMJNews.

Dan saat dalam masa pengetatan, syarat melakukan perjalanan adalah melakukan rapid antigen.

Menurut Syafrin, ketentuan ini telah disesuaikan dengan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran.

Dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam.

Baca Juga: Boleh Mudik Lokal Pakai Mobil di Wilayah Aglomerasi, Maksudnya?

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.

SIKM sendiri memiliki tiga ketentuan, pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

PERJALANAN PAKAI MOBIL PRIBADI

Termasuk di dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, aturan melakukan perjalanan dengan mnggunakan mobil pribadi.

Dituliskan dalam adendum, bahwa :

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

Baca Juga: PMJ Cegat Pemudik Sampai Jalan Tikus, Ini Lokasinya di Jadetabek

2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;4. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya