Mobil Pajero Sport Pakai Nopol Berkode SN Ditilang Polisi, Koplak!

Rabu, 05 Mei 2021 | 23:30
Dirlantas Polda Metro Jaya

Pelat nomor nyeleneh Sunda Nusantara

Otofemale.ID - Nopol mobil di Indonesia, paling umum dengan huruf depan B untuk yang dari Jakarta.

Atau kalau 2 huruf, misalnya BH dari Jambi, DK untuk wilayah Bali, AB Yogyakarta dan lainnya.

Baca Juga: Aki Basah Isi Airnya Jangan Sampai Kebanyakan, Bisa Jamuran

Nah tahu nggak nopol dengan huruf depan SN dari mana?

Beredar mobil dengan huruf depan SN dan kemudian polisi melakukan penilangan terhadap pengemudinya.

Baca Juga: Emak-Emak Picu Kecelakaan Gegara Belok Sembarangan, Ingat Lagi Kapan Waktunya Nge-sein

Nopol yang lengkapnya SN 45 SRD dipakaikan pada mobil SUV Mitsubishi Pajerpo Sport.

Penilangan oleh polisi terhadap mobil bernopol huruf depan SN di jalan tol, dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya betul (pakai plat nomor palsu), tadi ditilang di Tol Cawang," paparnya dilansir dari PMJNews.

Sementara itu Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal menyebut kendaraan dengan nopol dan identitas palsu tersebut diberhentikan petugas pukul 11.00 WIB tadi.

Baca Juga: PMJ Rekayasa Lalu Lintas di Pasar Tanah Abang, Awas Jangan Keder!

Dikatakan juga oleh Kompol Akmal, 2 orang yang diamankan pakai mobil bernopol palsu itu mengaku sebagai warna negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

PASAL PEMALSUAN NOPOL

Polisi mengenakan pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu.Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Baca Juga: Karpet Mobil Bisa Picu Kecelakaan, Ini Saran Ahli Sebelum MembeliSelain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya