Otofemale.ID - Belok sembarangan saat naik motor masih sering terlihat dan pelakunya, macam-macam.
Ada yang pemotor cowok dan sering juga belok sembarangan pelakunya emak-emak.
Baca Juga: Awas! Motor Keseringan Main Hajar Polisi Tidur, Beberapa Bagian Ini Bisa Cepat Rusak
Maksudnya belok sembarangan itu, nggak kasih tanda saat hendak berbelok.
Akibatnya pengendara lain gagal mengantisipasi dan endingnya...brak!!!.
Baca Juga: Awas! Motor Keseringan Main Hajar Polisi Tidur, Beberapa Bagian Ini Bisa Cepat Rusak
Kejadian emak-emak jadi pemicu kecelakaan gegera belok sembarangan, seperti diposting akun @dashcam_owners_indonesia.
Dalam postingan tersebut terlihat pengemudi wanita yang sedang berboncengan tiba-tiba berbelok tanpa menyalakan lampu sein.
Pengendara motor di belakang emak-emak tersebut gagal mengantisipasi pergerakan tiba-tiba dan tabrakan pun tidak bisa dihindari.
KAPAN NGE-SEIN
Aturan penggunaan lampu sein dituangkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Isi Bensin Motor Matik Nggak Asal Full Tank, Ada Batasnya LohDalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dijelaskan bahwa bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah serta berpindah jalur harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.Mengaktifkan lampu sein nggak boleh sembaranga, pengendara terlebih dahulu harus melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Baca Juga: Maling Auto Keder, Ini Pilihan Kunci Tambahan Motor yang Ada di PasaranSetelah itu baru nyalakan lampu sein dalam rentang jarak sekitar 10 sampai dengan 30 meter sebelum berbelok.Jika lalai dalam menyalakan lampu sein, pengendara kendaraan bemotor bisa mendapat hukuman yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 294 dan 295.(*)