Cara Pegang Setang Motor yang Benar, Bahaya Loh Kalau Sampai Kebalik

Selasa, 11 Mei 2021 | 22:36
Facebook Moko Al Juasof via Kompas.com

Bahaya kemudikan motor dengan tangan terbalik.

Otofemale.ID - Pegang setang motor dengan tangan terbalik, banyak dilakukan pengendara perempuan nih.

Asal tahu saja nih ya, salah cara memegang setang motor bisa berbahaya.

Baca Juga: Harga Motor Matik Bekas Serba Rp 6 Juta, Ada yang Umurnya Baru 5 Tahun

Nggak hanya bahaya pada diri sendiri, tapi juga bisa berimbas pada pengendara lain.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, bahwa cara seseorang memegang kemudi itu untuk menjaga keseimbangan dengan baik.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Motor Mulai 12 Mei Nggak Dilayani, Polisi Ungkap Sebabnya

"Selain itu, dengan memegang handle gas atau kemudi yang benar, pengendara akan lebih mudah dalam melakukan manuver, " tambahnya.

Nah cara memegang setang motor yang benar, dijelaskan oleh Agus Sani sebaiknya ibu jari ada di bagian bawah dan telapak tangangan mengahdap ke bawah.

Hal itu mesti dilakukan agar saat ada gangguan seperti jalan rusak atau berlubang pegangan pengemudi menjadi lebih kuat.

JANGAN PAKAI EARPHONE

Masih suka dengerin musik sampi kendarai motor matik?

Kelakuan seperti ini, jangan lagi dilakukan yah.

Baca Juga: Kaki Nyenggol Knalpot Motor, Pertolongan Pertamanya Bukan 3 Hal Ini!

Naik motor sambil dengerin musik dari earphone, jadi pelanggaran yang bisa bikin kamu nggak shopping.Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko, karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.

Tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1," "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Kalau melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya