Motor Jangan Sampai Nekat Naik Trotoar, Dendanya Nggak Nahan Sist

Selasa, 29 Juni 2021 | 22:54
Smartfm Banjarmasin/ Jumahudin

Trotoar jalan untuk pejalan kaki.

Otofemale.ID - Hindari macet, ada saja pengendara motor yang berkelakuan nekat.

Kelakuan yang dimaksud, tiba-tiba memilih melaju di trotoar untuk hindari macet.

Seperti diketahui bersama, trotoar itu jadi jalur transportasi bagi pejalan kaki.

Baca Juga: Isi Angin Ban Motor Pakai Nitrogen, Memang Apa Kelebihannya?

Dan kalau pengendara motor melanggar fungsi trotoar, bisa kena denda ratusan ribu rupiah.

Detail aturannya, sudah tertulis di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada pasal 106 ayat (2) tertulis,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda."

Selain itu, pada asal 131 ayat (1) disebutkan, bahwa pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Membahayakan keselamatan pejalan kaki dengan berkendara di trotoar, sanksinya ada di pasal 284.

Disitu dituliskan pelanggar bisa kena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Hujan Bikin Motor Jadi Kotor, Lakukan Ini Ditempat Pencucian

PEMBATASAN MOBILITAS JAKARTA

Polda Metro Jaya lakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas di Jakarta.

Khusus untuk pembatasan mobilitas, update-nya nambah lokasi.

Sebelumnya, pembatasan mobilitas Jakarta dilakukan di 10 jalan.

Dan kabar terbaru, dari 10 lokasi bertambah menjadi 21 lokasi.

Ke-11 lokasi baru pembatasan mobilitas dari Polda Metro jaya adalah di wilayah penyangga (Bekasi, Depok dan Tangerang).

Berikut 21 lokasi pembatasan mobilitas di Jakarta.

Baca Juga: Bengkel Resmi Motor Honda Ada Garansi Servis Loh, Jarang yang Tahu Nih

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan 2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan 3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.8. Kawasan Kota Tua 9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading

10. Jalan Apron, Jakarta Pusat.11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat.12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota.13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota.14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong.15. Jalan Sutra Utama, Serpong.16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan.17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok.18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok.19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota.20. Jalan Summarecon, Bekasi.21. Jalan Cikarang Baru(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya