Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Nasional, Dilakukan 12 Polda

Rabu, 30 Juni 2021 | 19:37
@tmcpoldametro

Pembatasan dan pengendalian mobilitas dilakukan 12 Polda di Indonesia (ilustrasi)

Otofemale.ID - Tahu dong kalau pembatasan mobilitas itu dilaksanakan dengan menutup akses jalan.

Dan kategori ruas jalan yang kena kebijakan pembatasan mobilitas itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu pengendalian mobilitas adalah kegiatan pada ruas jalan tertentu melalui upaya preventif.

Baca Juga: Parkir Mobil Saat Turun Hujan, 2 Hal Ini Jangan Sampai Dilakukan

Jalanan nggak ditutup total, tapi dikendalikan secara ketat kerumunannnya dan kegiatan masyarakatnya.

Dalam pengendalian mobilitas yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya, patroli digencarkan.

"Kita akan patroli bolak-balik, sehingga masih bisa dilewati namun diawasi sesuai dengan prokes," papar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya, diklaim efektif untuk cegah kerumunan di objek vital.

Makanya kemudian, langkah Polda MEtro Jaya dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 dimplementasikan di belasan Polda.

Jadinya nih ya, pembatasan dan pengendalian mobilitas dilakukan secara nasional.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Drive Thru Ala Polres Jaksel, Syaratnya Seperti Ini

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono katakan pembatasan dan pengendalian mobilitas, saat ini akan dilaksanakan di ratusan lokasi.

"Mudah-mudahan upaya maksimal yang sudah dibangun Polda Metro Jaya juga diikuti seluruh jajaran kepolisian di Indonesia khususnya yang berada di zona merah.

Sampai dengan saat ini sudah dibangun 316 titik dan kita harap ini terus berjalan secara menyeluruh agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya dilansir dari PMJNews.

Berikut ini lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas nasional.

Baca Juga: Semprot Cairan Disinfektan di Mobil untuk Cegah Covid-19, Ini Kata Dokter1. Polda Kepulauan Riau: 14 titik2. Polda Kep. Bangka Belitung: 28 titik3. Polda Lampung: 35 titik4. Polda Metro Jaya: 35 titik5. Polda Jawa Tengah: 80 titik6. Polda Kalimantan Selatan: 13 titik7. Polda Nusa Tenggara Barat: 32 titik8. Polda Maluku Utara: 42 titik9. Polda Jawa Timur: 3 titik10. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 5 titik11. Polda Banten: 24 titik12. Polda Bali: 5 titik(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya