Helm Open atau Full Face, Pilih yang Mana Buat Penggunaan Harian

Kamis, 08 Juli 2021 | 17:59
octa saputra/Otofemale.id

Pilihan helm open face

Otofemale.ID - Kendarai motor matik tiap hari, jauh dekat wajib pakai helm (jangan sampai nggak!).

Di pasaran, helm itu ada pilihannya open dan full face.

Nah buat dipakai harian, kira-kira pilih helm yang mana ya?

Baca Juga: Panik Nggak! Polda Metro Jaya 'Tongkrongin' Jalur Tikus, Selama PPKM Darurat Jakarta

Helm open face biasanya digunakan untuk jarak tempuh perjalanannya nggak jauh.Bobot helm open face lebih ringan dibandingkan dengan helm full face.Bentukan helm ini pun lebih simple sehingga mudah untuk dipasang-lepas dari kepala.

Dan harganya juga lebih murah daripada helm full face.Helm jenis ini pas banget dipakai untuk ke kantor atau kuliah.Sedangkan helm full face, kebanyakan dipakai saat hendak lakukan perjalanan jauh.

Baca Juga: Motor Banyak Melipir ke Jalur Tikus, Ini Pesan Kakorlantas PolriSeperti namanya helm full face, maka bentukannya menutupi seluruh kepala dan wajah.Sehingga sangat aman untuk pengendara sepeda motor yang sering mengikuti touring antar kota.Harganya pun lebih mahal dibandingkan helm half face.

ATURAN WAJIB HELMPengendara motor wajib hukumnya pakai helm yang berstandar SNI.Kewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Baca Juga: Motor Matik Suzuki Serba 115cc, Ada yang Siap Diajak Mbolang Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.

Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.

Baca Juga: Motor Matik Ada Slang Bening Secuil di Area CVT, Fungsinya Ini DongJika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya