Helm SNI Ada yang Palsu, Sebelum Beli Kenali Ciri-Cirinya Dulu

Kamis, 24 Juni 2021 | 20:53
Aong

Logo SNI harus timbul atau embos dan bukan stiker

Otofemale.ID - Kendarai sepeda motor, wajib pakai helm dengan logo SNI.

Wajib pakai helm SNI diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

Baca Juga: Harga Motor Matik Termahal Kebanyakan Tambahan Fitur ABS, Kuy Lah Kenalan

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Motor, Ketimbang Kena Tarif Parkir Progresif

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Terkait dengan SNI pada helm, awas loh ternyata ada yang palsu.

Nah kalau yang asli, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM Terbaru, Bukan Surat Sudah Vaksin Covid-19 Loh YaLogo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

Jadi jelas ya, kalau logo SNI pada helm nggak sesuai dengan 2 ketentuan itu berarti palsu.

DENDA NGGAK PAKAI HELM

Denda pelanggaran nggak pakai helm, diatur dalam Pasal 291.

Baca Juga: Hari Ini Jakarta Berumur 494 Tahun, Siapa yang Tahu Helicak?(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)

Editor : Octa

Sumber : Motorplus-online.com

Baca Lainnya