Marka Jalan Ada Warna Putih dan Kuning, Apaan Sih Maksudnya?

Jumat, 09 Juli 2021 | 16:19
DPUPKP Kabupaten Kulon Progp

Ilustrasi jalan raya dengan marka berwarna kuning

Otofemale.ID - Marka jalan, nggak selalu warnanya putih loh ya.

Ada juga marka jalan yang warnanya kuning.

Biasanya nih ya, marka jalan warna kuning terlihat di jalur luar kota.

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Ingat Terus Kapasitas di Mobil Pribadi

Dan kalau yang warnanya putih, kebanyakan di pakai marka jalan di dalam kota.

Lalu sebenarnya, apa beda marka jalan warna putih dan kuning?

Secara arti, baik yang warna putih maupun kuning, nggak ada bedanya alias sama saja.

Contohnya nih kalau ketemu marka jalan warna kuning, bentuknya garis putus-putus.

Itu artinya sama dengan marka garis putus-putus dengan warna putih.

Nah arti dari marka jalan garis putus-putus itu sendiri, bahwa pengendara diizinkan untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

Baca Juga: SUV Toyota Raize Turbo Boleh Nggak Diisi BBM Pertalite, Ini Jawabannya

Untuk perbedaan dari marka berwarna kuning dan putih, ada di peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka jalan.

Marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional.

Sedangkan warna putih, untuk jalan selain Jalan nasional.

Warna marka jalan kuning sudah mulai diterapkan, untuk proyek-proyek jalan baru khususnya Jalan Nasional.

Baca Juga: Panik Nggak! Polda Metro Jaya 'Tongkrongin' Jalur Tikus, Selama PPKM Darurat Jakarta

Hal ini bertujuan untuk memberikan identifikasi dan ciri Jalan Nasional.

Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat, sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung jawab adalah pusat(*)

Tag

Editor : Octa