Otofemale.ID - Pelaksanaan PPKM Darurat Jakarta, kamis ini (8/7/2021) sudah masuk hari ke-6.
Bagi pengendara mobil pribadi, ingat terus ada aturan kapasitas selama PPKM Darurat diberlakukan.
Dan pembatasan yang diatur dalam SK Kadishub, berlaku untuk mobil pribadi maupun umum.
Baca Juga: Beli Mobil SUV Bekas Budget Rp 200 Juta, Bisa Boyong Honda BR-V Matik
"Pembatasan kapasitas kendaraan saat PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 259 Tahun 2021," ujar Bagus Adi Jaya, anggota Dishub Jakarta Selatan dilansir dari GridOto.com, Rabu (7/7/2021).
Untuk jumlah penumpang yang boleh diangkut kendaraan pribadi adalah 1 baris 2 orang.
Akan tetapi, di dalam SK Kadishub Nomor 259 Tahun 2021disebutkan kalau berdomisili pada alamat yang sama, maka boleh mengangkut penumpang sampai jumlah maksimal kapasitas kendaraan.
Baca Juga: PPKM Darurat Surabaya, Hari Ke-5 Ini Pintu Masuk Ditutup Total
JALUR TIKUS 'DITONGKRONGIN'
Jalur tikus menuju Cijantung, salah satu yang dijadikan pengendara motor melipir dari penyekatan di jalan utama masuk ke Jakarta.Keberaraan jalur tikus di Cijantung, nggak luput dari pantauan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cuci Mobil Sendiri Saat PPKM Darurat, Mumpung Jakarta Cerah BerawanMakanya kemudian di kawasan tersebut, dilakukan penyekatan oleh pihak berwajib.Penyekatan di kawasan Cijantung itu, dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Mobil Pribadi Disulap Jadi Ambulans Darurat Covid-19, Ananda Omesh : Gue Dapat DM"Kemarin sudah ada penyekatan di Cijantung untuk antisipasi orang-orang yangmenghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor kemudian lewat Cijantung.Itu kita laksanakan penyekatan yang didukung dengan teman-teman dari TNI dan Satpol PP," tegas Kombes Sambodo.
Nggak hanya di jalur tikus Cijantung saja yang kemudian ditongkrongin pihak berwajib.Kombes Sambodo juga memastikan adanya beberapa penambahan titik penyekatan terutama di jalur-jalur tikus(*)
artikel ini sudah tayang di GridOto.com - Ingat, Segini Kapasitas Penumpang Kendaraan yang Diperbolehkan Saat PPKM Darurat