7 Modifikasi Nopol Motor yang Haram Dilakukan, Incaran Polisi Nih

Senin, 26 Juli 2021 | 11:40
@tmcpoldametro

Nopol motor ada aturan standarnya, jangan dimodifikasi

Otofemale.ID - Awas loh ya, ada 7 modifikasi nopol motor yang haram hukumnya untuk dilakukan.

Nekat melakukan salah satu modifikasi nopol yang dilarang, bisa diburu polisi.

Aturan penggunaan TNKP ada di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga

Melanggar aturan dalam pasal tersebut, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Memodifikasi nopol motor dianggap melanggar aturan, seperti yang dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," katanya.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjut AKBP Fahri.

Nah 7 modifikasi nopol motor yang diaggap melanggar aturan, sebagai berikut :

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Baca Juga: SIM Motor Jadi 3 Golongan, Pengguna Motor Matik Honda Vario Wajib Tahu Aturan Ini

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

Baca Juga: Kapan Waktunya Bayar Pajak Motor Tahunan, Cek di Lembar Hijau Gaes

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.Artikel ini telah tayang di Kompas.com - 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan

Tag

Editor : Octa