Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga

Octa Saputra - Jumat, 23 Juli 2021 | 14:45
Bayar pajak motor nggak harus ke SAMSAT, bisa sambil rebahan (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Bayar pajak motor nggak harus ke SAMSAT, bisa sambil rebahan (ilustrasi)

Otofemale.ID - Dokumen seperti BPKB, STNK dan KTP, penting dibawa saat megurus perpanjangan pajak, motor.

Namun tahu nggak, jaman now perpanjangan pajak kendaraan bisa tanpa menyertakan dokumen penting itu.

Penasaran dengan cara bayar pajak motor yang jaman now itu?

Baca Juga: SIM Motor Jadi 3 Golongan, Pengguna Motor Matik Honda Vario Wajib Tahu Aturan Ini

Pastinya cara pertamanya adalah nggak melakukan perpanjangan pajak motor di kantor Samsat sesuai alamat.

Yah kalau melakukan perpanjangan pajak motor di Samsat, wajib menyertakan BPKB, STNK dan KTP pemilik.

Melakukan pembayaran pajak motor via online, jadi cara keduanya.

Via aplikasi E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS) wajib pajak nggak perlu tunjukkan BPKB,STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.

Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.

Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.

Baca Juga: Kapan Waktunya Bayar Pajak Motor Tahunan, Cek di Lembar Hijau GaesIsiannya formulirnya nggak ribet, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup karena kalau benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.Jika salah satu data nggak benar maka proses pembayaran auto cancel dan nggak bisa dilanjutakan karena sistim menolak (nggak terdaftar).Jadi pastikan data yang diisi benar sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.

Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Ada di Keluarga Maxi Yamaha, Ini Oli Mesin yang Cocok

Setelah bayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.Nah, jadi wajib pajak nggak perlu menunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli untuk membayar pajak motor(*)Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com - Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x