Otofemale.ID - Di rumah saja, jadi yang paling disarankan saat jalani PPKM Level 4 seperti sekarang ini.
Meski demikian, bukan berarti yang di rumah saja jadi enggan bayar pajak mobil.
Sambil rebahan, di rumah saja bisa kok bayar pajak mobil tahunan.
Baca Juga: Naik Mobil Pribadi atau Kendaraan Umum Saat Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Syaratnya!
Bagaimana caranya? Ya via aplikasi lah yau.
Tanpa datang ke kantor Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) milik Korlanta
Polri bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan bayar pajak tahunan mobil.
Kesiapan aplikasi SIGNAL, seperti yang diposting akun @tmcpoldametro.
Dalam keterangannya, dituliskan bahwa solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.
Saat dikonfirmasi, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Di P atau N Tuas Transmisi Mobil Matik Saat Manasin Mesin, Kuy Tanya Ahlinya
"Jadi aplikasi tersebut sudah bisa digunakan, namun baru soft launching belum grand launching," kata Dianari dilansir dari GridOto.com, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Lantas bagaimana cara menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi 2. Memasukan foto eKTP
Baca Juga: Hujan Jangan Matikan AC Mobil, Bisa Nggak Kelihatan Jalan Bund3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS5. Registrasi berhasil6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan(*)
Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com - Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya