Otofemale.ID - Lonjakan kasus Covid-19, dinilai pemerintah belum melandai secara signifikan.
Oleh karenanya PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali, diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.
Seperti diketahui, setelah masa PPKM Darurat berakhir diganti dengan PPKM Level 3-4.
Baca Juga: Pasca PPKM Darurat, Bogor Pilih Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Non Stop Ketimbang Penyekatan
Adapun masa berlaku dari PPKM Level 3-4, sejak 21-25 Agustus 2021.
Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 3-4, aturan dan ketentuannya tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, menandatangani Inmendagri itu pada 25 Juli.
Dalam Inmendagri tersebut aturan dan ketentuan yang tertulis, termasuk untuk bepergian.
Baik dengan menggunakan moda transmprtasi umum, maupun pribadi.
Pada poin 11, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Hujan Jangan Matikan AC Mobil, Bisa Nggak Kelihatan Jalan Bund