APAR Jenis Dry Powder Bisa untuk 3 Kelas Kebakaran, Pemilik Mobil Wajib Tahu Nih

Selasa, 27 Juli 2021 | 19:18
omanobserver.om

APAR dalam mobil

Otofemale.ID - Ada jenis APAR yang disarankan untuk disimpan dalam mobil.

APAR yang dimaksud nggak lain yang jenisnya Dry Powder.

Kepala Seksi Operasional Sudin Damkar Jakarta Timur Gatot Sulaiman dikutip dari Kompas.com, ada 3 kelas kebakaran yang bisa andalkan APAR dry powder.

Baca Juga: Kasus Mobil Terbakar, Ini Jenis APAR yang Tepat Disimpan Dalam Kendaraan

Ke-3 kelas kebakaran yang dimaksud adalah kelas A, B dan C.

Okay gaes, maksudnya apaan ketiga kelas kebakaran itu?

- Kebakaran Kelas A

Ini merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti kertas, plastik, kain, kayu, karet dan lain sebagainya.

Jenis APAR yang cocok : Water, Foam dan Dry Powder.

- Kebakaran Kelas B

Di Kelas B ini, kebakarannya dipicu oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti minyak (bensin, solar, oli), alkohol, cat, solvent, methanol dan lain sebagainya.

Jenis APAR yang cocok : CO2, Foam dan Dry Powder.

Baca Juga: Blacklist BI Checking Apaan Sih, Kalau Kena Bisa Ajukan Kredit Mobil?

- Kebakaran Kelas C

Instalasi listrik yang bertegangan jadi pemicu kebakaran Kelas C.

Jenis APAR yang cocok : CO2dan Dry Powder.

MOBIL WAJIB APAR

APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.

Baca Juga: Toyota Fortuner 'Klontang' di Jalan Tol Saat Hujan, Ingat Lagi Aquaplaning

Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.Bagi yang nggak perduli dengan aturan tersebut, maka bisa kena sanksi Pasal 278 (pidana 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya