Doyan Lawan Arah Seperti Kasus Viral Kelakuan Supir Toyota Fortuner, Sudah Tahu Dendanya?

Senin, 23 Agustus 2021 | 16:15
Instagram

Dalam foto yang viral di media sosial, mobil Fortuner yang melawan arus sebelum menabrak itu memakai pelat dinas polisi bernomor 3488-07.

Otofemale.ID - Viral di medsos, SUV Toyota Fortuner lawan arah di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ending dari kelakuan lawan arah supir Toyota Fortuner, lakukan tabrak lari.

Setelah terlibat senggolan dengan kendaraan lain.

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya Yah

Mirisnya, SUV Toyota Fortuner itu menggunakan nopol dinas polisi.

FYI nopol yang dipakai oleh SUV Toyota Fortuner itu dipastikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, asli.

"Plat asli dari pihak kepolisian, tapi sudah tidak diperpajang.

Tidak boleh lagi digunakan," ucap Kompol Sambodo.

Tinggalkan dulu kasus yang kemudian jadi viral di medsos itu.

Baca Juga: Weekend Mau Luar Kota Via Jalan Tol, Kudu Seperti Ini Kalau Berhenti di Bahu Jalan

Kendaraan nekat lawan arah, mungkin nggak sekali ini saja terjadi.

Asal tahu saja yah, nekat lawan arah itu dendanya nggak sedikit loh.

Maksimal denda yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas lawan arah adalah Rp 500 ribu.

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

Adapun denda maksimal tersebut, seperti diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lawan arah dikenakan pelanggaran rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1).

MOBIL PUTAR BALIK

Putar balik, bisa picu kecelakaan antara mobil dengan pengendara lain.Kecelakaan yang terjadi itu, biasanya akibat supir mobil sembarangan saat hendak eksekusi putar balik.

Apa kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, terkait cara putar balik yang benar?

Baca Juga: Mobil Matik Bisa Cepat Rusak Akibat Kebiasaan Buruk Pengemudi, Kamu Pernah Lakukan Juga Ya?Menurutnya putar balik dari sisi kiri jalan bisa membahayakan pengguna jalan lain.Jadi sebelum putar balik, kendaraan harus berada di sisi kanan jalan."Tujuannya, agar mengamankan posisi kanan dan juga tidak memotong lajur.Jika putar balik dari lajur kiri, berarti memotong lajur kanan, risiko tertabrak dari belakang lebih besar," katanya dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, jika mengambil dari lajur kiri, tentu bisa membuat arus lalu lintas tersendat.Hal ini dikarenakan lajur kanan yang berhenti karena mobil yang putar balik menutupi jalan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya